Bersihkan Karang Gigi Dengan Bpjs Kesehatan, Begini Ketentuannya
Bersihkan Karang Gigi Dengan Bpjs Kesehatan |
Ada yang bilang sakit gigi lebih baik dari sakit hati, padahal saat sakit gigi makan tidak enak, gampang marah karena emosi jadi tidak stabil akibat rasa yang tidak nyaman pada saat sakit gigi. Hampir semua penyakit dapat di tanggung Bpjs Kesehatan, termasuk urusan gigi.
Berdasarkan Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tantang Penyelenggaraan Jaminan sosial Pasal 52 ayat 1 huruf (i), pembersihan karang gigi (skeling gigi) itu di tanggung Bpjs Kesehatan, dan bukan hanya pembersihan karang gigi saja, pemeriksaan,pengobatan pencabutan gigi dan lain-lain bisa di tanggung bpjs kesehatan lebih jelasnya lihat ketentuannya di bawah ini .
Lalu bagaimana prosedurnya agar dapat pelayanan pembersihan karang gigi ?
karena bpjs menggunakan sistem berjenjang (Kecuali dalam kegawatdaruratan), tentunya yang harus di datangi terlebih dahulu adalah faskes pertama yaitu klinik, puskesmas atau praktek dokter, sesuai yang tertera di kartu Bpjs kesehatan (KIS), kemudian akan mendapat rujukan dari faskes pertama, untuk ke dokter spesialis di rumah sakit yang bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan. dan pembersihan karang gigi dapat dilakukan 1 tahun sekali.
pembersihan karang gigi bukan termasuk estitika , karena karang gigi jika di biarkan akan mengakibatkan kerusakan pada gigi, kecuali meratakan gigi , memasang kawat gigi atau pemasangan behel itu tidak di cover bpjs kesehatan karena termasuk kategori estetika.
Satu hal lagi ada penambahan yang di tanggung Bpjs kesehatan dari Peraturan Bpjs no 1 tahun 2004 , yaitu pemasangan gigi palsu atau protesa gigi yang tertuang di Permenkes No 28 tahun 2014, yang dapat di berikan 2 tahun sekali sesuai indikasi medis dengan ketentuan sebagai berikut (lihat gambar di bawah ini) :
Screenshoot dari panduan pelayanan gigi & protesa gigi-Bpjs Kesehatan |
Demikian sedikit penjelasan dari saya tentang aturan bersihkan karang gigi pakai bpjs kesehatan semoga dapat membantu dan bermanfaat, jika ada pertanyaan silahkan ajukan di kolom komentar.
Sumber :
- Peratuan Bpjs Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
- Permenkes No 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN
Posting Komentar untuk "Bersihkan Karang Gigi Dengan Bpjs Kesehatan, Begini Ketentuannya"